Artikel

Pengantar Akta Kematian

20 April 2014 18:38:10  Admin  23.602 Kali Dibaca 

Setiap ada kelahiran pihak keluarga wajib mengurus akta kelahiran dimana fungsinya panjang untuk masa depan si anak. Begitu pula setiap kematian yang terjadi harus dilaporkan kepada petugas RT/RW atau kelurahan, sehingga bisa diterbitkan surat keterangan kematian, sebagai surat pengantar untuk membuat akta kematian.

Akta kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.

Penduduk yang meninggal harus dilaporkan untuk dihapus. Jika tidak lapor akan tetap tersimpan di daftar kependudukan.

Tujuan pembuatan akta kematian

  1. Untuk mencegah data data almarhum di salah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
  2. Bagi pemerintah tujuannya untuk memastikan keakuratan Data Penduduk Potensial Pemilih dalam rangka pemilihan umum atau pilkada, jangan sampai orangnya udah meninggal tetap mendapatkan hak suara.

Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkanlah Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.

Setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan ke kelurahan selambat-Iambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal kematian.

Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat untuk:

  1. Mengurus Penetapan Ahli Waris
  2. Mengurus Pensiunan Janda/Duda
  3. Mengurus Klaim Asuransi.
  4. Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali

Persyaratan membuat akta kematian

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi persyaratan berikut

Persyaratan untuk pencatatan kematian WNI:

  1. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan;
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter;
  3. Asli dan Fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon;
  4. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
  5. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.

Persyaratan pencatatan kematian Orang Asing :

  1. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau visum dokter;
  2. Asli dan Fotokopi KK dan KTP bagi pemegang ITAP;
  3. Asli dan Fotokopi SKTT dan SKSKPS bagi pemegang ITAS;
  4. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan;
  5. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
  6. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Desa No. 01 Desa Dingil Kec. Jatirogo Kab. Tuban
Desa : Dingil
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62319
Telepon : 085251857299
Email : desadingil1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:249
    Kemarin:234
    Total Pengunjung:302.740
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.206.194.21
    Browser:Tidak ditemukan