Artikel

TERNYATA TANDA TANGAN ELEKTRONIK BISA DI DINGIL

10 Februari 2021 14:44:39  Admin  1.042 Kali Dibaca  Pengumuman

Sesuai dengan Kebijakan Pemda Kabupaten Tuban, bahwa semua desa sudah diharuskan lebih maju dan inofatif, sehingga untuk tahun 2021 ini Kepala Desa Dingil menerapkan kebijakan Baru dengan adanya Surat berbasis Digital, yaitu Surat yang tidak perlu menggunakan Tanda Tangan dan stempel kepala desa tetapi diganti dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang sudah ada Barcode.

Pemohon Surat mulai tahun 2021 ketika akan memohon surat ada 2 cara yaitu bisa langsung ke Kantor Desa Dingil saat jam kerja dengan menemui Admin Desa atau bisa mengghubungi via WA dengan mengirimkan data-data yang diperlukan. Untuk pembuatan surat ini, termasuk yang paling penting adalah NIK yang sudah terdaftar di Dukcapil yang bisa dilihat pada e-KTP atau KK dan juga No. HP Pemohon karena nomor tersebut akan mendapat pemberitahuan langsung dari Kominfo Tuban. Contoh data yang diperlukan : NIK Pemohon, Nama Pemohon, No. HP, Keperluan Surat, dan lain-lain menyesuaikan jenis surat.

dan lebih mudahnya lagi Pemohon juga bisa mencetak sendiri dimanapun berada dengan cukup dikirimi file surat yang sudah di TTE Kades berbentuk file pdf.(maf).

 

 

Download Lampiran:
TERNYATA TANDA TANGAN ELEKTRONIK BISA KE DINGIL

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Desa No. 01 Desa Dingil Kec. Jatirogo Kab. Tuban
Desa : Dingil
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62319
Telepon : 085251857299
Email : desadingil1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:245
    Kemarin:234
    Total Pengunjung:302.736
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.206.194.21
    Browser:Tidak ditemukan