09 mei 2020 Balai Desa Dingil,
Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Musdes Validasi, Finalisasi dan Penetapan Data Penerima BLT-DD didesa Dingil telah dilaksanakan pada pagi hari pukul 08.30 s.d 13.00 wib yang diadakan oleh BPD Desa Dingil dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkatnya, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping PKH, TKSK, LPMD dan Anggota, Ketua RT-RW, PKK , Karang taruna, serta tokoh masyarakat sejumlah 90 orang dengan masih menerapkan protokol kesehatan (menerapkan physical distancing, penggunaan masker dan cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer)
Dalam acara tersebut , suasana Musyawaroh berjalan dengan lancar. Sebelum dilakukan Musdes tersebut Anggota TIM Pendata telah melakukan Pendataan di 26 RT yang didampingi oleh Ketua RT setempat sehingga menghasilkan daftar usulan sebanyak 200 KK lebih. Tetapi sesuai dengan surat Edaran Sekda Kabupaten Tuban nomor 140/2112/414.106/2020 yang intinya harus menerapkan beberapa kriteria diantaranya :
Dengan menerapkan kriteria-kriteria tersebut, maka dilakukan penyaringan data sehingga KK yang memenuhi kriteria calon penerima berjumlah menjadi 113 KK. Jumlah inilah yang akhirnya disepakati oleh semua Peserta yang hadir.