www.dingil-jatirogo.desa.id 20/02/2019 Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).
Dalam konteks bisnis, Information Technology Association of America menjelaskan Pengolahan, penyimpanan dan penyebaran vokal, informasi bergambar, teks dan numerik oleh mikroelektronika berbasis kombinasi komputasi dan telekomunikasi.
Sebagaimana yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban yang telah membuat sebuah inovasi baru yaitu aplikasi berbasis web yang disebut dengan e-PBB. Aplikasi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengecek data Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB secara online berisi data yang menunjukkan tentang nominal besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan status pembayarannya.
Masyarakat Tuban yang ingin masuk ke sistem tersebut bisa membuka aplikasinya dengan mengunjungi alamat pbb.tubankab.go.id. Di laman tersebut disajikan data berapa niminal uang yang harus dibayarkan seseorang wajib pajak PBB dengan cara memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) di aplikasi tersebut. Bahkan, masyarakat bisa mengetahui status pajaknya selama beberapa tahun terakhir. Apakah sudah lunas, menunggak ataukah terkena denda. Begitu juga dengan pengajuan SPPT baru juga bisa dicek apakah sudah terdaftar atau belum.
Pada hari Rabu, 20 Februari 2019 telah diadakan Bimtek secara langsung yang diadakan di Pendopo Kecamatan Jatirogo dengan dihadiri oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Jatirogo. Bimtek ini diharapkan seluruh desa sudah bisa menerapkan aplikasi ini pada tahun 2019.
Namun, meskipun kini sudah disiapkan aplikasi perpajakan online, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT tetap akan diterbitkan dan didistribusikan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) kepada masyarakat. Kenapa demikian, hal itu dikarenakan tidak semua warga bisa mengakses penggunaan sistem secara online. Di samping itu, keberadaan SPPT atau Pipil masih banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Meskipun SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan tanah maupun bangunan, namun banyak sekali urusan-urusan yang menyangkut dengan pertanahan masih membutuhkan dokumen SPPT.
Dan yang paling penting harapan Pemkab Tuban adalah wajib pajak bisa mudah dalam melunasi PBB secara tepat waktu. (MAF).