Artikel

MUDAHNYA CEK PEMBAYARAN PAJAK DENGAN E-PBB

21 Februari 2019 08:30:51  Admin  1.684 Kali Dibaca  Berita Lokal

www.dingil-jatirogo.desa.id  20/02/2019  Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).

Dalam konteks bisnis, Information Technology Association of America menjelaskan Pengolahan, penyimpanan dan penyebaran vokal, informasi bergambar, teks dan numerik oleh mikroelektronika berbasis kombinasi komputasi dan telekomunikasi.

Sebagaimana yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban yang telah membuat sebuah inovasi baru yaitu aplikasi berbasis web yang disebut dengan e-PBB. Aplikasi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengecek data Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB secara online berisi data yang menunjukkan tentang nominal besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan status pembayarannya. 

Masyarakat Tuban yang ingin masuk ke sistem tersebut bisa membuka aplikasinya dengan mengunjungi alamat pbb.tubankab.go.id. Di laman tersebut disajikan data berapa niminal uang yang harus dibayarkan seseorang wajib pajak PBB dengan cara memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) di aplikasi tersebut. Bahkan, masyarakat bisa mengetahui status pajaknya selama beberapa tahun terakhir. Apakah sudah lunas, menunggak ataukah terkena denda. Begitu juga dengan pengajuan SPPT baru juga bisa dicek apakah sudah terdaftar atau belum. 

Pada hari Rabu, 20 Februari 2019 telah diadakan Bimtek secara langsung yang diadakan di Pendopo Kecamatan Jatirogo dengan dihadiri oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Jatirogo. Bimtek ini diharapkan seluruh desa sudah bisa menerapkan aplikasi ini pada tahun 2019.  

Namun, meskipun kini sudah disiapkan aplikasi perpajakan online, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT tetap akan diterbitkan dan didistribusikan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) kepada masyarakat. Kenapa demikian, hal itu dikarenakan tidak semua warga bisa mengakses penggunaan sistem secara online. Di samping itu, keberadaan SPPT atau Pipil masih banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Meskipun SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan tanah maupun bangunan, namun banyak sekali urusan-urusan yang menyangkut dengan pertanahan masih membutuhkan dokumen SPPT.

Dan yang paling penting harapan Pemkab Tuban adalah wajib pajak bisa mudah dalam melunasi PBB secara tepat waktu. (MAF).   

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Desa No. 01 Desa Dingil Kec. Jatirogo Kab. Tuban
Desa : Dingil
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62319
Telepon : 085251857299
Email : desadingil1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:229
    Kemarin:234
    Total Pengunjung:302.720
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.206.194.21
    Browser:Tidak ditemukan