Artikel

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BPD DINGIL

31 Januari 2019 11:49:04  Admin  574 Kali Dibaca  Pengumuman

PENGUMUMAN

 Nomor : 1/PAN-BPD-DGL/I/2019

 A. UMUM

 Berdasarkan    surat    Bupati    Tuban    tanggal    7 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Pengisian Anggota BPD,  dengan ini disampaikan  bahwa di  Desa Dingil Kecamatan Jatirogo akan dilaksanakan  Pengisian Anggota BPD, maka diberitahukan kepada seluruh warga Desa Dingil, bahwa telah dibuka  pendaftaran  untuk  menjadi  Bakal  Calon  Anggota  BPD  Dingil Kecamatan Jatirogo Kabupaten  Tuban.

 Adapun   persyaratan   umum   untuk   menjadi   Bakal   Calon   BPD Dingil adalah sebagai berikut :

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh  dan  mengamalkan  Pancasila,  melaksanakan  Undang- Undang    Dasar    Negara    Republik    Indonesia    Tahun    1945,    serta mempertahankan  dan memelihara  keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan  paling  rendah  tamat  sekolah  menengah  pertama  atau sederajat;
  5. bukan sebagai perangkat Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis;
  8. bertempat tinggal di wilayah pemilihan; dan
  9. Tidak pernah menjabat  sebagai  anggota  BPD selama  3 (tiga) kali  masa jabatan.

 B. BERKAS ADMINISTRASI PERSAYARATAN

 Bagi  warga  Desa  Dingil  yang  berminat  untuk  mencalonkan  diri sebagai    bakal    Calon    Anggota    BPD    Dingil    harus    mengajukan permohonan/pendaftaran  secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp.6000, - (enam  ribu  rupiah)  kepada  Panitia  Pengisian  Anggota  BPD  Dingil dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut :

  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang- undang  Dasar    Negara    Republik    Indonesia    Tahun    1945,    serta mempertahankan  dan memelihara  keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika
  3. Fotokopi ijasah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisir pejabat yang  berwenang, apabila  Kartu  Tanda  Penduduk  belum  jadi  dibuktikan  dengan  surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk dari Pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
  6. fotokopi akta nikah  atau  surat  cerai  yang  dilegalisir  oleh  pejabat  yang berwenang,   bagi  yang  belum  berusia  20  tahun   dan  sudah   pernah menikah;
  7. surat pernyataan  mengenal  masyarakat  dan  dikenal  masyarakat  dari wilayah yang diwakili dari yang bersangkutan;
  8. surat pernyataan tidak pernah menjabat  sebagai anggota BPD selama  3 (tiga) kali masa jabatan;
  9. surat keterangan bertempat tinggal di wilayah pemilihan dari Kepala Desa bagi bakal calon dari perwakilan wilayah;
  10. surat keterangan sebagai bakal calon wakil wilayah pemilihan, dari ketua Ketua  RW/gabungan;
  11. surat  keterangan   berbadan   sehat   jasmani   dan   rohani   dari   Kepala Puskesmas setempat;
  12. surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD;
  13. pas photo ukuran 4 x 6 c

 C. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Pengumuman  dibuka  mulai  hari  Senin tanggal  28 Januari 2019     dan ditutup pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019

 D. TEMPAT PENDAFTARAN :

Penerimaan  pendaftaran  bakal calon  BPD dilaksanakan  oleh  Panitia Pengisian Anggota BPD setiap hari dan jam kerja Pemerintah Desa bertempat di   Sekretariat   Panitia   Pengisian   Anggota   BPD   yaitu   di   Balai   Desa

Dingil Kecamatan Jatirogo kabupaten Tuban.

 E. KETENTUAN LAIN :

Pendaftar bakal calon BPD harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai tersebut   diatas,   dibuat dalam rangkap 2 ( dua )  dan disampaikan kepada  Panitia Pengisian  Anggota BPD paling lambat  pada saat penutupan pengumuman pendaftaran.

Dengan ketentuan Map :

Wilayah 1 dimasukkan Map warna Biru

Wilayah 2 dimasukkan Map warna Kuning

Kelompok Perempuan dimasukkan Map warna Merah

 F. PENUTUP :

Demikian   pengumuman    pendaftaran   bakal   Calon   BPD,   untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Dingil, 27 Januari 2019

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD DINGIL

KETUA,

 

(TASRIP)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Desa No. 01 Desa Dingil Kec. Jatirogo Kab. Tuban
Desa : Dingil
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62319
Telepon : 085251857299
Email : desadingil1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:491
    Kemarin:234
    Total Pengunjung:302.982
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.206.194.21
    Browser:Tidak ditemukan