PENGUMUMAN
Nomor : 1/PAN-BPD-DGL/I/2019
A. UMUM
Berdasarkan surat Bupati Tuban tanggal 7 Januari 2019 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Pengisian Anggota BPD, dengan ini disampaikan bahwa di Desa Dingil Kecamatan Jatirogo akan dilaksanakan Pengisian Anggota BPD, maka diberitahukan kepada seluruh warga Desa Dingil, bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Anggota BPD Dingil Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.
Adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon BPD Dingil adalah sebagai berikut :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- bukan sebagai perangkat Desa;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis;
- bertempat tinggal di wilayah pemilihan; dan
- Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
B. BERKAS ADMINISTRASI PERSAYARATAN
Bagi warga Desa Dingil yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai bakal Calon Anggota BPD Dingil harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp.6000, - (enam ribu rupiah) kepada Panitia Pengisian Anggota BPD Dingil dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut :
- surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika
- Fotokopi ijasah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisir pejabat yang berwenang, apabila Kartu Tanda Penduduk belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk dari Pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta nikah atau surat cerai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, bagi yang belum berusia 20 tahun dan sudah pernah menikah;
- surat pernyataan mengenal masyarakat dan dikenal masyarakat dari wilayah yang diwakili dari yang bersangkutan;
- surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
- surat keterangan bertempat tinggal di wilayah pemilihan dari Kepala Desa bagi bakal calon dari perwakilan wilayah;
- surat keterangan sebagai bakal calon wakil wilayah pemilihan, dari ketua Ketua RW/gabungan;
- surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Kepala Puskesmas setempat;
- surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD;
- pas photo ukuran 4 x 6 c
C. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pengumuman dibuka mulai hari Senin tanggal 28 Januari 2019 dan ditutup pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019
D. TEMPAT PENDAFTARAN :
Penerimaan pendaftaran bakal calon BPD dilaksanakan oleh Panitia Pengisian Anggota BPD setiap hari dan jam kerja Pemerintah Desa bertempat di Sekretariat Panitia Pengisian Anggota BPD yaitu di Balai Desa
Dingil Kecamatan Jatirogo kabupaten Tuban.
E. KETENTUAN LAIN :
Pendaftar bakal calon BPD harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 2 ( dua ) dan disampaikan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran.
Dengan ketentuan Map :
Wilayah 1 dimasukkan Map warna Biru
Wilayah 2 dimasukkan Map warna Kuning
Kelompok Perempuan dimasukkan Map warna Merah
F. PENUTUP :
Demikian pengumuman pendaftaran bakal Calon BPD, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dingil, 27 Januari 2019
PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD DINGIL
KETUA,
(TASRIP)