Struktur Organisasi

Jabatan: KADUS SENTUL
Nama Pejabat: TASIRAN

mempunyai  fungsi:

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksnaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. menyusun perencanaan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  6. melaporkan pelaksanaan  tugas  di  wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.