Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | ANDIK SUJATI |
mempunyai fungsi:
- mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- mengkoordinasikan urusan perencanaan;
- menginventarisasi data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan;
- menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
- menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa;
- melakukan pelayanan kepada masyarakat;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.