Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: ANDIK SUJATI

mempunyai fungsi:

    1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
    2. mengkoordinasikan urusan perencanaan;
    3. menginventarisasi data dalam rangka pembangunan;
    4. melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan;
    5. menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
    6. menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa;
    7. melakukan pelayanan kepada masyarakat;
    8. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai  kebijakan  dan  tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    9. melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.