Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: SUPRAPTO

mempunyai fungsi : 

    1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
    2. melaksanakan penatausahaan keuangan Desa;
    3. menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja  urusan keuangan;
  1. Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa, dan Perhitungan APB Desa;
  2. membuat laporan realisasi keuangan Desa;
  3. menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan  pengembangan sumber-sumber pendapatan;
  4. melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan pengeluaran Desa;
  5. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  6. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  7. menyusun  laporan  pelaksanaan  seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  8. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai  kebijakan  dan  tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.