Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: SANUJI

mempunyai  fungsi:

    1. mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
    2. melaksanakan  urusan ketatausahaan meliputi:
      1. tata naskah administrasi surat menyurat;
      2. kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
      3. perlengkapan  dan rumah  tangga  Pemerintah Desa;
      4. menyelenggarakan  dan  melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
      5. melaksanakan  administrasi  dan  menyiapkan sarana perjalanan dinas;
      6. menyiapkan  bahan  penyusunan  kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
      7. pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
      8. fasilitasi  terhadap  pelaksanaan  dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya;
    3. melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan  rapat,  menerima tamu;
    4. melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat  Desa yang meliputi:
      1. melaksanakan pengelolaan  tata  usaha personalia aparat Desa;
      2. melaksanakan pengelolaan presensi;
      3. mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan dan kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan  kapasitas; dan
      4. menyiapkan  usulan  pengangkatan  dan pemberhentian;
    5. melaksanakan  pengelolaan  aset  Desa  yang meliputi:
      1. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
      2. pengumpulkan  bahan  dan  data  yang berhubungan dengan aset Desa;
      3. melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana;
      4. menyiapkan bahan penyusunan  kebijakan dan  petunjuk  teknis  pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
      5. inventarisasi data, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan  tanah  Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
      6. menyusun  laporan  pengelolaan  aset  Desa; dan
      7. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa;
    6. melaksanakan  fungsi  kehumasan Pemerintah Desa;
    7. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
    8. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    9. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan  dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    10. melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.