Struktur Organisasi
Jabatan | : | KADUS KRAJAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | NARTO |
mempunyai fungsi:
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksnaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- menyusun perencanaan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.