Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: TARMIDI

mempunyai  fungsi :

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan  petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat;
  3. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  4. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  5. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  6. merencanakan, melaksanakan,  mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
  7. menyiapkan  konsep  Rancangan  Peraturan  Desa sesuai bidang tugasnya;
  8. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  9. menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  10. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  11. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan  dan  tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang  diberikan Kepala Desa.