Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: AHMAD ZUHRI

mempunyai  fungsi:

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat;
  3. menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa;
  4. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan desa;
  5. melakukan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna;
  6. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa  serta  Peraturan  Desa  lainnya  sesuai bidang tugasnya;
  7. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  8. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  9. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan  dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.