Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN

mempunyai  fungsi:

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  3. menyusun rencana regulasi Desa;
  4. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  5. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  6. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi  pelaksanaan  administrasi pertanahan tingkat Desa;
  7. penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  9. memantau kegiatan sosial politik di Desa;
  10. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi  penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  11. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  12. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  13. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.