Artikel

PENTAHAPAN DAN JADWAL PILKADES 2019

04 Maret 2019 20:18:54  Admin  713 Kali Dibaca  Berita Lokal

(Senin, 4 maret 2019  )  Pilkades tahun ini memang berbeda dengan tahun lalu, lebih-lebih masalah aturan mainnya. Pemerintah Kabupaten Tuban memiliki harapan yang besar dalam pesta demokrasi ini. Salah satunya adalah mengharapkan disetiap desa memiliki seorang Pemimpin yang benar-benar bertaqwa kepada Allah. karena dengan pondasi iman dan takwa, maka akan terbentuk jiwa kepemimpinan yang adil, bersih, dan mementingkan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi. Hal ini dibuktikan dengan adanya persyaratan adanya Surat Pernyataan Bertaqwa, ini tentunya bukan hanya sekedar tulisan yang diberi materai saja, tetapi ini kearah yang lebih dari itu.  Untuk lebih jelasnya berikut persyaratan yang harus terpenuhi oleh Bakal Calon Kepala Desa :

  1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  3. Fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan olehRumah Sakit Umum Daerah Kabupaten;
  6. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  7. Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindakpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara;
  8. surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan dari pimpinan lembaga pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja, bagi yang pernah bekerja di lembaga pemerintahan.
  9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama3 (tiga) kali masa jabatan;
  10. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan  diri  dalam  proses  pemilihan  apabila  telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
  11. surat pernyataan belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan  penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri, bagi yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa atau dalam jabatan  negeri;
  12. Surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat, bagi bakal calon dari luar penduduk Desa;
  13. Fotokopi kartu   tanda   penduduk   yang   dilegalisir   pejabat   yang berwenang, apabila Kartu Tanda Penduduk belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk dari Pejabat yang berwenang;
  14. Daftar riwayat hidup;
  15. Foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm;
  16. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  17. Surat keterangan   pengunduran  diri   dari  pimpinan/atasan  yang berwenang  bagi  anggota  Tentara  Nasional  Indonesia,  dan  anggota Polisi Republik Indonesia;
  18. Surat        izin        dari        pimpinan/atasan        bagi        pegawai BUMN/BUMD/BUMDes;
  19. Surat izin dari pimpinan/atasan bagi tenaga/pegawai non PNS;
  20. Surat  pemberhentian/pernyataan  pengunduran  diri  bagi  pengurusLembaga Kemasyarakatan Desa
  21. Salinan/fotokopi surat    permohonan  izin  cuti  kepada  Bupati  bagiKepala Desa;
  22. Surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa;
  23. Surat Keputusan Camat tentang pemberhentian dari keanggotaan BPDbagi BPD;
  24. Naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi Kepala Desa; dan
  25. Pakta integritas bila terpilih menjadi Kepala Desa. ( Berisi tentang santunan yang akan diberikan dari hasil Tanah Bengkok yang menjadi bagian Kepala Desa).

Dari jumlah persyaratan yang banyak itu memang betul-betul dibutuhkan agar desa bisa memiliki seorang Kepala Desa terpilih diantara yang terpilih. Adapun jadwal kegiatan pilkades 2019 sebagai berikut :

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK

KABUPATEN TUBAN TAHUN 2019

No. Jenis Kegiatan Jml Hari Rentang Waktu/Tanggal Pelaksanaan Kegiatan
1 Pemberitahuan BPD 1 hari 14 Pebruari 2019
2 Pembentukan Panitia Pemilihan dan sosialisasi 10 hari 15 - 28 Pebruari 2019
3 Penyusunan Tata Tertib 3 hari 18 Pebruari - 5 Maret 2019
4 Pendaftaran Pemilih dan Penyusunan DPS 10 hari 21 Pebruari - 20 Maret 2019
5 Penetapan DPS 1 hari 21 Maret 2019
6 Pengumuman DPS 3 hari 22 - 26 Maret 2019
7 Penyusunan DPTb 4 hari 22 - 27 Maret 2019
8 Pengumuman DPTb 3 hari 28 Maret - 1 April 2019
9 Penyusunan DPT 2 hari 2 - 4 April 2019
10 Pengumuman DPT 3 hari 5 - 9 April 2019
11 Penyampaian DPT dan Rekap ke Bupati 3 hari 10 - 12 April 2019
12 Pengajuan Biaya Pilkades 30 hari 18 Pebruari - 15 April 2019
13 Persetujuan Biaya Pilkades oleh Bupati 30 hari 20 Pebruari - 29 Mei 2019
14 Pengumuman dan Pendaftaran 9 hari 26 Maret - 8 April 2019
15 Penelitian Berkas, Penetapan, dan Pengumuman nama calon Kepala Desa 20 hari 9 April - 8 Mei 2019
  - penelitian berkas dan klarifikasi 7 hari 9 - 17 April 2019
  - pengumuman/pemberitahuan perlunya  diadakan seleksi tambahan (jika ada) 1 hari 18 April 2019
  - pelaksanaan seleksi tambahan dan pengumuman/pemberitahuan hasil seleksi tambahan serta pemberitahuan ujian tambahan (jika ada) 1 hari 22 April 2019
  - pelaksanaan ujian tambahan 1 hari 23 April - 6 Mei 2019
  - pengumuman/pemberitahuan hasil ujian tambahan 1 hari 7 Mei 2019
  - penetapan calon yang berhak dipilih dan pengumuman hasil penetapan 1 hari 8 Mei 2019
16 Perpanjangan pengumuman dan pendaftaran 20 hari 18 April - 17 Mei 2019
17 Penelitian Berkas, Penetapan, dan Pengumuman nama calon Kepala Desa 20 hari 20 Mei - 24 Juni 2019
  - penelitian berkas dan klarifikasi 7 hari 20 - 28 Mei 2019
  - pengumuman/pemberitahuan perlunya  diadakan seleksi tambahan (jika ada) 1 hari 29 Mei 2019
  - pelaksanaan seleksi tambahan dan pengumuman/pemberitahuan hasil seleksi tambahan serta pemberitahuan ujian tambahan (jika ada) 1 hari 31 Mei 2019
  - pelaksanaan ujian tambahan 1 hari 10 - 20 Juni 2019
  - pengumuman/pemberitahuan hasil ujian tambahan 1 hari 21 Juni 2019
  - penetapan calon yang berhak dipilih dan pengumuman hasil penetapan 1 hari 24 Juni 2019
18 Sosialisasi calon yang berhak dipilih   9 Mei - 1 Juli 2019
19 Pencetak surat suara dan pemberitahuan/undangan serta pendistribusian ke desa   9 Mei - 2 Juli 2019
20 Kampanye 3 hari 2 - 4 Juli 2019
21 Masa tenang 3 hari 5 - 9 Juli 2019
22 Penyampaian pemberitahuan/undangan 3 hari 5 - 9 Juli 2019
23 Pembuatan TPS 2 hari 8 - 9 Juli 2019
24 Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi hasil penghitungan suara 1 hari 10 Juli 2019
25 Laporan Panitia kepada BPD 3 hari 11 - 15 Juli 2019
26 Laporan BPD kepada Bupati melalui Camat 5 hari 12 - 22 Juli 2019
27 Penerbitan Keputusan Bupati 16 hari 23 Juli - 13 Agustus 2019
28 Pelantikan Kepala Desa terpilih 1 hari 14 Agustus 2019

Jadwal ini bersumber dari Pemkab Tuban. MAF.

 

Download Lampiran:
Download Berkas Pendaftaran Pilkades

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Desa No. 01 Desa Dingil Kec. Jatirogo Kab. Tuban
Desa : Dingil
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62319
Telepon : 085251857299
Email : desadingil1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:813
    Kemarin:642
    Total Pengunjung:374.340
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:52.91.0.68
    Browser:Tidak ditemukan