Sesuai dengan Kebijakan Pemda Kabupaten Tuban, bahwa semua desa sudah diharuskan lebih maju dan inofatif, sehingga untuk tahun 2021 ini Kepala Desa Dingil menerapkan kebijakan Baru dengan adanya Surat berbasis Digital, yaitu Surat yang tidak perlu menggunakan Tanda Tangan dan stempel kepala desa tetapi diganti dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang sudah ada Barcode.
Pemohon Surat mulai tahun 2021 ketika akan memohon surat ada 2 cara yaitu bisa langsung ke Kantor Desa Dingil saat jam kerja dengan menemui Admin Desa atau bisa mengghubungi ...