Artikel

PANITIA PILKADES 2019

19 Februari 2019 08:24:52  Admin  916 Kali Dibaca  Berita Lokal

www.dingil-jatirogo.desa.id   (Senin, 18 februari 2019)  Pemilihan Kepala Desa, atau disingkat Pilkades adalah suatu pemilihan yang dilaksanakan secara langsung di desa oleh warga desa setempat untuk memilih Kepala Desa. Lebih lanjut, Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Sebelum proses pelaksanaan Pilkades dimulai, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk Panitia Pemilihan untuk melaksanakan Pilkades. Hasil pelaksanaan Pilkades disampaikan oleh Panitia Pilkades kepada BPD. Berdasarkan laporan hasil Pilkades tersebut, BPD menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati/Walikota melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa. Dan selanjutnya, Bupati/Walikota menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Berdasarkan surat Bupati Tuban Nomor : 141/715/414.106/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 yang akan diikuti oleh 274 desa di seluruh wilayah Kabupaten Tuban yang salah satunya adalah Desa Dingil. Maka pada tanggal 18 Februari 2019 telah diselenggarakan agenda penting yaitu Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dingil.

Acara yang diselenggarakan oleh BPD Dingil berjalan dengan tertib dan lancar, kehadirannya mencapai 90  persen dari Undangan yang meliputi Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, Lembaga kemasyarakatan Desa, tokoh Masyrakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda, perwakilan wilayah RT dan RW. Dari Tim kecamatan pun juga hadir 3 orang yaitu Drs. Sudrajat selaku Sekcam Jatirogo, Juri S. selaku Kasi Tantrib Kecamatan Jatirogo dan Prawito selaku Kasi PMD Kecamatan Jatirogo. masing-masing dari mereka menberikan sambutan pengarahan terkait pelaksanaan pilkades serentak tahun 2019 dan juga mekanisme pembentukan Panitia Pilkades.

Pembentukan Panitia dalam acara tersebut langsung dipimpin oleh Ketua BPD Dingil Bapak Mustajab yang sebelumnya beliau membacakan persyaratan sebagai Panitia Pilkades yaitu :

  1. harus memiliki KTP, Ijazah, akta kelahiran yang antara nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua hatus sama persis.
  2. memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
  3. merupakan wakil dari wilayah.

Setelah melalui proses yang tidak terlalu lama dan menggunakan sistem aklamasi maka terbentuklah susunan panitia Pilkades sebagai berikut :

  1. Sanuji ( Perangkat Desa ) sebagai Ketua Panitia
  2. Suwarto ( Ketua RW ) sebagai Wakil ketua
  3. Suyekno ( Tokoh Pemuda) sebagai Sekretaris
  4. Pardji ( Kasi Pemerintahan) sebagai Pelaksana Kegiatan anggaran
  5. Tasiran (Kepala Dusun Sentul ) sebagai Anggota
  6. Masran ( Ketua RT) sebagai anggota
  7. Budiono (Ketua RW) sebagai anggota
  8. Yalim ( Ketua LPMD) Sebagai anggota
  9. Jamiatul Hasanah ( Tokoh Perempuan) sebagai anggota
  10. Anggun Aulia Faradita ( Tokoh Pemuda) Sebagai anggota
  11. Nur Kosim ( Tokoh Masyarakat) sebagai anggota

dari susunan Panitia tersebut telah disepakati bersama oleh semua peserta yang hadir. Ketua BPD mengharapkan agar semua Panitia bersikap Netral terhadap semua bakal calon Kepala Desa. (MAF).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Desa No. 01 Desa Dingil Kec. Jatirogo Kab. Tuban
Desa : Dingil
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62319
Telepon : 085251857299
Email : desadingil1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:783
    Kemarin:642
    Total Pengunjung:374.310
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:35.175.172.94
    Browser:Tidak ditemukan