Artikel

BPD

29 Juli 2013 18:33:33  Admin  23.839 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Masa Kerja Tahun  2019 s/d 2025

Berdasarkan SK Camat Jatirogo Nomor : 188.45/18/KPTS/414.419/2019 Tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dingil Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban

NO

NAMA TEMPAT TANGGAL LAHIR UNSUR PERWAKILAN JABATAN
1 MAULANA ROHMAD Rembang, 30 Juli 1976 Perwakilan Wilayah 2 Ketua BPD
2 EKO WAHYUDI Tuban, 21 Mei 1985 Perwakilan Wilayah 7 Wakil Ketua BPD
3 SHINTA AYUNI SRI HARMUNIK Tuban, 24 Maret 1997 Perwakilan Wilayah 3  Sekretaris BPD
4 TRISNO PURWANTO Tuban, 21 Juli 1990 Perwakilan Wilayah 6 Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan
5 ARIYATI Tuban, 23 April 1979 Perwakilan Wilayah 4  Anggota Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan
6 TAMAT Tuban, 25 Mei 1969 Perwakilan Wilayah 5 Ketua Bidang Pembangunan Desa dan PemberdayaanMasyarakat Desa
7 SITI MASLICHAH Tuban, 29 Oktober 1988 Perwakilan Perempuan Anggota Bidang Pembangunan Desa dan PemberdayaanMasyarakat Desa

 

TUGAS DAN KEWAJIBAN BPD

Dalam Permendagri No.110/2016

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun mengenai tata cara melaksankan tugas dan fungsi bisa didownload disini

BPD- Permen.110 Tahun 2016

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Desa No. 01 Desa Dingil Kec. Jatirogo Kab. Tuban
Desa : Dingil
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62319
Telepon : 085251857299
Email : desadingil1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:22
    Kemarin:843
    Total Pengunjung:374.392
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.206.227.65
    Browser:Tidak ditemukan